Shalat berbahasa Indonesia : Sebuah Ijtihad ?
Tuesday, May 10th, 2005
Agus Subhan, seorang sahabat saya, menanyakan bagaimana pendapat saya mengenai Shalat Dua Bahasa (Billingual, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab), yang saat ini dipopulerkan oleh seorang "ulama" bernama Muhammad Usman Roy, dari Lawang, Jawa Timur. Agus, yang saya kenal memahami Islam dan ilmu-ilmunya dengan baik, seorang santri by default dari Tuban, tentu sudah punya pendapat sendiri mengenai hal ini, dan tulisan ini saya buat sebagai sebuah bahan diskusi dengan dia.
Beberapa tahun yang lalu, seorang rekan saya pernah berujar dalam bahasa Arab : "Al-lughah al-’arabiyah hiya, al-lughah al-dirasaatul Islamiyyah, wa al-lughah al-ahlul jannah." artinya "Bahasa Arab itu, bahasa untuk memahami ilmu-ilmu Islam, dan juga bahasa para ahli surga." Anda boleh setuju atau tidak setuju dalam frasa kedua, tapi paling tidak, frasa pertama, bahwa bahasa Arab dipakai untuk memahami ilmu Islam (Qur’an, Hadits, Fiqh dll) tentulah tak dapat dibantah kebenarannya. Trus so, what gitu loh ? Mungkin teman saya yang lain bertanya.
Ini sama saja dengan analog bahwa anda harus menguasai bahasa Inggris, sebagai bahasa pergaulan dunia, bahasa ilmu pengetahuan dan lain-lain. Ada yang protes ? Tidak ada kan ! ? Kalau pun ada, Ya, silahkan, but I assure you that he will be piss off because he absolutely knows a little than he needs to be. Atau ambil contoh Rudolf Nureyev, pebalet sohor dari Russa, yang tahun pertamanya hanya belajar bahasa Perancis,–sebab bahasa Perancis adalah bahasa "pengantar" resmi dalam dunia balet–, walaupun dia orang Rusia, dan balet,..hmm,..tidak ada hubungan sama sekali dengan bahasa. So what ?
Itu masalah bahasa. Mari kita kembali ke kajian Shalat dua bahasa ini.
Usman Roy, katanya, melakukan sebuah ijtihad dalam mengambil keputusan ini. Ijtihad (terambil dari kata jahada - yujahidu - jihadan - ijtihadan) artinya "bersungguh-sungguh dan berusaha maksimal dalam melakukan suatu pekerjaan", secara istilah adalah suatu proses pengambilan keputusan dalam bidang tertentu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan/argumen-argumen yang dapat dipertanggunggjawabkan secara ilmiah, orang yang melakukannya disebut Mujtahid. Jadi ada ijtihad politik, ijtihad ekonomi, dan tentunya sebagai asal dari semuanya, ijtihad dalam bidang keagamaan (masaail diniyyah). Kita tentu ingat, seorang Amien Rais yang melakukan ijtihad dalam bidang politik ketika beliau membentuk partai baru PAN, instead of masuk ke PBB. Atau ijtihad ekonomi Anggiarto Abimanyu, ekonom UGM, yang mencoba teori valas baru untuk mendongkrak nilai rupiah. Dan ijtihad-ijtihad lain yang dilakukan oleh orang-orang yang ahli di bidangnya masing-masing (ambil contoh ijtihad saya untuk menggunakan FreeBSD instead of Linux dan Windows waktu di RAD-Net, ;-)).
Jadi, makna kata kesungguhan dalam etimologi ijtihad, bermakna kesungguhan dalam bidang ilmu (penguasaan ilmu), dan kesungguhan terhadap ilmu yang berkaitan dengan masalah yangyang akan diputuskan. Karena bisa jadi, ijtihad membutuhkan advis dan konsultasi dari ilmu lain (multidisipliner).
Nah, kalau dalam bidang agama ? Ini tentunya lebih "berbahaya" lagi implikasinya, karena menyangkut sisi dunia, dan akhirat. Tidak ada implikasi logis apapun bagi orang lain, kalau ijtihad saya waktu di RAD-Net ternyata salah, server crash, paling hanya menimpa customer RAD-Net saja. Tapi bagi masalah agama, dan apalagi bila kemudian disebarluaskan, diamalkan dan memiliki pengikut, tentu lain persoalannya.
Seorang mujtahid yang akan menghasilkan fatwa, jelas harus memiliki serangkaian ilmu alat (Bahasa Arab (meliputi nahwu, sharaf, manthiq, ba’di, ma’ani),Qur’an, Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh, Fiqh, dll) dalam proses istimbath (proses pengambilan keputusan) dan harus diakui oleh otoritas ulama di zamannya. Begitulah yang kita lihat pada Syeikh Yusuf Qardhawi, Syaikh Bin Baz, Syeikh Mutawalli Sya’rawi, di zaman sekarang, atau imam-imam madzhab yang empat : Imam Syafi’i ra, Imam Malik bin Anas ra, Imam Abu Hanifah ra, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sebagai contoh, Imam Syafi’i baru diberi izin berfatwa oleh Imam Malik, guru beliau, saat usia 17 tahun, padahal beliau sudah hafal Quran umur 9 tahun, kitab hadits Muwatha karya Imam Malik pada usia belasan, dan ilmu-ilmu lain.
Usman Roy, jelas tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad, yang berakhir pada keputusan Shalat Dua bahasa itu. Bagi saya, ide ini cukup kreatif pada awalnya, cuma saja kreatifitas dalam bidang ibadah bukanlah sebuah "kreatifitas", yang perlu kita lakukan hanya mengikuti dan berusaha mempelajari apa yang telah diberikan oleh Kanjeng Nabi. Kalau masalah pemikiran dan wacana, silakan melakukan kreasi sebanyak-banyaknya. Ada sebuah pepatah : "Tanyalah suatu permasalahan pada ahlinya". Usman Roy, –selayaknya bertanya pada guru beliau–, yang katanya ada di Surabaya, sebelum keblinger seperti ini.
Kalau saya ?? Wah, kalau saya "boleh" berijtihad, maka saya akan bikin Shalat PaHE (Paket Hemat) untuk kaum professional, kombinasi Dzuhur, Ashar, Maghrib cukup 3 raka’at saja. Ringkas, dan tidak akan terjebak kemacetan dan lunch. Untunglah Gusti Allah masih memberikan saya rasa takut, dan memberikan saya waktu untuk bertanya kepada mereka yang lebih ahli dalam masalah agama
Allahumma, Inni a’udzubika minal jaahilin, wa innahum la ya’lamuna ma yaf’aluun, wa innaka anta ‘l-Wahhab.
Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari (tipu daya) orang-orang bodoh (karena sesungguhnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat), dan (sungguh)Engkaulah Maha Pemberi Karunia.
Denpasar, Mei 2005
Mas Jabier

